• Wed. Nov 27th, 2024

Apa itu Zakat, perbedaan antara infak dan sedekah

BySudiati

Mar 17, 2023

Ayovacsindinkeskdi.id – Apa itu zakat? Bagi umat Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

Zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dan pada waktu tertentu pula.

Pembahasan zakat sangat spesifik dan spesifik dalam Buku Panduan Zakat.

Orang-orang yang berhak menerima zakat diatur secara rinci dalam Al-Qur’an.

Ilustrasi. (Baznaz.go.id)

Penjelasan Apa Itu Zakat

Apa itu Zakat? Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim. Zakat diberikan kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.

Zakat berasal dari kata ‘zaka’ yang artinya berkah, suci, baik, berkembang dan tumbuh.

Disebut zakat karena mengandung harapan mendapatkan berkah, mengolahnya dengan berbagai kebaikan, dan membersihkan jiwa.

Makna tumbuh dalam zakat menunjukkan bahwa ketika mengeluarkan zakat, terjadi perkembangan dan pertumbuhan kekayaan yang mengakibatkan pembayar zakat mendapatkan pahala yang banyak.

Sedangkan makna suci dalam zakat adalah menyucikan jiwa dari kejahatan, kejelekan, dan mensucikan dari dosa-dosa yang telah dilakukan.

Orang yang membayar zakat disebut muzaki, sedangkan orang yang menerima disebut mustahik.

Zakat yang dikeluarkan adalah harta yang dimiliki, namun tidak semua jenis harta yang dimiliki dikenakan zakat.

Berikut syarat pengenaan zakat atas harta kekayaan umat Islam, yaitu di antaranya:

1. Barang diperoleh dengan cara yang halal

2. Properti sepenuhnya dimiliki oleh pemilik

3. Harta bisa bertambah

4. Hartanya mencapai nishab menurut jenis hartanya

5. Harta karun melewati tangkapan

6. Pemilik properti tidak memiliki utang yang harus dilunasi dalam jangka pendek

Kelompok yang Layak Menerima Zakat

Siapakah orang yang berhak menerima zakat dari saudara muslim? Dalam Surat At Taubah Ayat 60, Allah telah menetapkan syarat bagi 8 golongan yang berhak menerima zakat.

Berikut ini adalah 8 kategori penerima zakat:

1. Fakir

Orang yang hampir tidak memiliki harta benda, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya sekalipun.

2. Miskin

Orang yang memiliki kekayaan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup sehari-hari.

3. Amil

Orang yang membantu mengumpulkan dan menyalurkan zakat.

4. Konversi

Orang-orang yang baru memeluk Islam sangat membutuhkan bantuan dalam memperkuat syariat dan tauhid.

5. Riqab

Budak yang ingin membebaskan diri berhak menerima zakat.

6. Gharimin

Orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan hidup semata-mata menjaga izzah dan jiwanya.

7. Ibnu Sabil

Orang yang sedang dalam perjalanan dalam ketaatan kepada Allah akan kehabisan uang.

8. Fisabilillah

Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti kegiatan jihad, dakwah, dan sebagainya.

Jenis Zakat

Zakat Fitrah

Zakat wajib bagi setiap jiwa, baik muslim laki-laki maupun perempuan yang dibayarkan pada bulan suci Ramadhan.

Mal Zakat

Zakat dikenakan pada semua jenis harta yang dari segi perolehan dan substansinya tidak bertentangan dengan ketentuan.

Contoh zakat mal adalah uang, emas, penghasilan profesi, surat berharga, dan lain-lain.

Jenis zakat mal adalah zakat perdagangan, zakat emas, perak dan logam mulia, zakat uang, zakat pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, industri, pendapatan dan jasa, dan rikaz.

Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah

Zakat, sedekah, dan infak merupakan bentuk ibadah dalam Islam yang dilaksanakan dengan baik menurut surah Al Baqarah ayat 256.

Ketiga kegiatan mulia tersebut sama-sama berkontribusi dalam mengentaskan masalah kemiskinan di masyarakat.

Lalu apa bedanya zakat, sedekah dan infak? Simak penjelasannya di artikel ini.

Ketiga kegiatan ini sekilas memang mirip, namun sebenarnya memiliki perbedaan dalam berbagai aspek.

Aspek tersebut meliputi orang yang berhak menerima, sifat hukumnya, waktu pelaksanaannya, ketentuan hisabnya, hingga bentuknya.

Dikutip dari buku karangan Dr. Sri Herianingrum, SE, M.Si., dan Dr. Tika Widiastuti, SE, M.Si berjudul Ekonomi dan Manajemen ZISWAF, menjelaskan tentang hakikat hukum zakat, infak, dan sedekah.

Jika zakat memiliki sifat hukum yang wajib. Sedangkan infak bersifat sunnah atau hukum wajib. Dan sedekan memiliki sifat hukum yang cenderung sunnah.

Bagi penerimanya, zakat telah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an. Namun, untuk infak dan sedekah tidak ada ketentuan bagi penerimanya.

Zakat dan infak biasanya lebih banyak berupa harta, sedangkan sedekah bisa dalam bentuk non ekuitas atau harta.

Untuk pelaksanaannya, zakat memiliki ketentuan waktunya sendiri tetapi infaq dan sedekah justru sebaliknya.

Zakat memiliki aturan hisab tersendiri, sedangkan infak dan sedekah tidak.

Baca juga:

By Sudiati