Hasil Pemeriksaan LKKL diserahkan oleh BPK kepada DPR dan DPD paling lambat?
- 2 bulan sejak laporan diterima
- 1 bulan sejak laporan diterima
- 3 bulan sejak laporan diterima
- 6 bulan sejak laporan diterima
- Semua jawaban benar
Jawaban yang benar adalah: A. 2 bulan sejak laporan diterima.
Dilansir dari Ensiklopedia, hasil pemeriksaan lkkl diserahkan oleh bpk kepada dpr dan dpd paling lambat 2 bulan sejak laporan diterima.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. 2 bulan sejak laporan diterima adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban B. 1 bulan sejak laporan diterima adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban C. 3 bulan sejak laporan diterima adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. 6 bulan sejak laporan diterima adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. 2 bulan sejak laporan diterima.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.