Setelah habis masa jabatannya, seorang Kepala Desa sanggup diangkat kembali melalui pemilihan untuk?
- Empat kali masa Jabatan
- Satu kali masa Jabatan
- Tiga kali masa Jabatan
- Dua kali masa Jabatan
- Semua jawaban benar
Jawaban yang benar adalah: D. Dua kali masa Jabatan.
Dilansir dari Ensiklopedia, setelah habis masa jabatannya, seorang kepala desa sanggup diangkat kembali melalui pemilihan untuk Dua kali masa Jabatan.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Empat kali masa Jabatan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. Satu kali masa Jabatan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban C. Tiga kali masa Jabatan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban D. Dua kali masa Jabatan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Dua kali masa Jabatan.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.