Urutan ke 6 dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia adalah?
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kab/Kota
- Peraturan Presiden
- Semua jawaban benar
Jawaban yang benar adalah: B. Peraturan Daerah Provinsi.
Dilansir dari Ensiklopedia, urutan ke 6 dalam tata urutan perundang-undangan di indonesia adalah Peraturan Daerah Provinsi.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Peraturan Pemerintah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. Peraturan Daerah Provinsi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban C. Peraturan Daerah Kab/Kota adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. Peraturan Presiden adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Peraturan Daerah Provinsi.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.