Ahli Waris Yang Memperoleh Kadar Pembagian Harta Warisan Telah Diatur Oleh Allah Swt. Dalam Q.S. An-Nisa’/4 Dengan Pembagian Terdiri Dari Enam Kelompok Disebut?

Ahli waris yang memperoleh kadar pembagian harta warisan telah diatur oleh Allah Swt. dalam Q.S. an-Nisa’/4 dengan pembagian terdiri dari enam kelompok disebut?

  1. zawil furud
  2. ashabah
  3. mawaris
  4. warisan
  5. bisababi

Jawaban yang benar adalah: A. zawil furud.

Dilansir dari Ensiklopedia, ahli waris yang memperoleh kadar pembagian harta warisan telah diatur oleh allah swt. dalam q.s. an-nisa’/4 dengan pembagian terdiri dari enam kelompok disebut zawil furud.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. zawil furud adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. ashabah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. mawaris adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. warisan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. bisababi adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. zawil furud.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.