Ancaman Pidana Maksimal Yang Diberikan Kepada Setiap Orang Yang Menolak Pemanggilan Yang Dilakukan BPK Tanpa Menyampaikan Alasan Penolakan Secara Tertulis Yaitu?

Ancaman pidana maksimal yang diberikan kepada setiap orang yang menolak pemanggilan yang dilakukan BPK tanpa menyampaikan alasan penolakan secara tertulis yaitu?

  1. Penjara enam bulan dan/atau denda Rp. 500.000.000,-
  2. Penjara satu tahun enam bulan dan/atau denda Rp. 500.000.000,-
  3. Penjara tiga tahun dan/atau denda Rp. 1.000.000.000,-
  4. Penjara satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda setinggi- tingginya Rp. 1.000.000.000,-
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: B. Penjara satu tahun enam bulan dan/atau denda Rp. 500.000.000,-.

Dilansir dari Ensiklopedia, ancaman pidana maksimal yang diberikan kepada setiap orang yang menolak pemanggilan yang dilakukan bpk tanpa menyampaikan alasan penolakan secara tertulis yaitu Penjara satu tahun enam bulan dan/atau denda Rp. 500.000.000,-.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Penjara enam bulan dan/atau denda Rp. 500.000.000,- adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Penjara satu tahun enam bulan dan/atau denda Rp. 500.000.000,- adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. Penjara tiga tahun dan/atau denda Rp. 1.000.000.000,- adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Penjara satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda setinggi- tingginya Rp. 1.000.000.000,- adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Penjara satu tahun enam bulan dan/atau denda Rp. 500.000.000,-.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.