Apabila terjadi talak ba’in kubra suami boleh menikah kembali dengan syarat di bawah ini, kecuali?
- bekas istri telah kawin dengan laki-laki lain
- telah bercampur dengan suami yang kedua
- telah diceraikan oleh suami yang kedua
- sudah habis masa idahnya dari suami yang kedua
- telah memiliki anak dari suami yang kedua
Jawaban yang benar adalah: E. telah memiliki anak dari suami yang kedua.
Dilansir dari Ensiklopedia, apabila terjadi talak ba’in kubra suami boleh menikah kembali dengan syarat di bawah ini, kecuali telah memiliki anak dari suami yang kedua.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. bekas istri telah kawin dengan laki-laki lain adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. telah bercampur dengan suami yang kedua adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban C. telah diceraikan oleh suami yang kedua adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban D. sudah habis masa idahnya dari suami yang kedua adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban E. telah memiliki anak dari suami yang kedua adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. telah memiliki anak dari suami yang kedua.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.