Cara daftar nikah online, gratis dan tidak perlu ke KUA

Bagi calon pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, pencatatan nikah merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan. Jika sudah melewati satu tahap yaitu cara mendaftarkan pernikahan secara online maka calon pasangan baru bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu melangsungkan pernikahan yang sah secara hukum dan agama.

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan peraturan tentang tata cara pencatatan perkawinan bagi calon pasangan. Umumnya pencatatan perkawinan dilakukan oleh calon pasangan dengan mendatangi langsung Kantor Urusan Agama (KUA). Baru-baru ini, Kementerian Agama memberlakukan aturan yang memungkinkan pendaftaran pernikahan online.

Ilustrasi alur pendaftaran nikah online. (dki.kemenag.go.id)

Pendaftaran nikah online ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2020, saat merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia. Maka, Kementerian Agama memutuskan membuka layanan pendaftaran nikah online.

Dengan diberlakukannya pencatatan nikah online, calon pasangan tidak perlu repot harus mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftarkan pernikahannya. Calon pengantin hanya perlu menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk diunggah saat mendaftar di website simkah.kemenag.go.id. Selain itu, pendaftaran nikah online ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Yuk simak alur pencatatan nikah online yang telah dirangkum dari website resmi Kementerian Agama berikut ini.

Cara Daftar Nikah Online di Kementerian Agama atau KAU Terbaru 2022

Dilansir dari situs resminya, ada tiga langkah yang harus dilalui calon pengantin untuk melakukan pendaftaran pernikahan online. Jangan lupa siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. *Persyaratan dokumen akan dijelaskan setelah ini.

Berikut alur pendaftaran nikah online:

  1. Kunjungi Website SIMKAH
  2. Pilih menu Masuk/Daftar. Jika Anda sudah terdaftar dan memiliki akun, Anda dapat langsung masuk.
  3. Selanjutnya, klik ‘Daftar’ dan pilih menu Daftar Pernikahan di area dasbor.
  4. Isi dan lengkapi semua formulir yang disediakan.
  5. Pilih lokasi untuk upacara. Sebutkan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
  6. Pilih menikah di luar KUA atau di KUA.
    • Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahannya BEBAS.
    • Jika perkawinan dilakukan di luar kantor KUA, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000
  7. Tentukan tanggal dan waktu akad nikah.
  8. Kemudian masukkan data calon pengantin.
  9. Jangan lupa untuk memeriksa dokumen.
  10. Masukkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
  11. Unggah foto masing-masing calon pengantin.
  12. Faktur pembayaran akad nikah jika Anda memilih untuk melakukannya di luar KUA akan dibuat secara otomatis oleh sistem.
  13. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera di invoice pembayaran.
  14. Setelah selesai, Anda dapat mencetak bukti pendaftaran.

Setelah selesai melakukan pendaftaran, kedua mempelai akan menerima notifikasi melalui email yang menandakan bahwa pendaftaran telah diterima.

Pemberitahuan itu juga mencakup perincian pendaftaran perkawinan.

Dengan begitu, calon pengantin tidak perlu lagi datang ke KUA untuk melakukan konfirmasi pendaftaran.

Persyaratan Pendaftaran Pernikahan Online atau Offline

Dilansir dari website Bimaislam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pengantin untuk mendaftar nikah online atau offline.

Syarat yang harus disiapkan tidak jauh berbeda dengan akad nikah offline.

Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pencatatan perkawinan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah:

1. Surat Nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal kedua mempelai.

2. Fotokopi Akte Kelahiran atau Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat.

3. Fotokopi KTP/tanda terima surat keterangan telah mencatatkan e-KTP bagi yang berusia 17 tahun atau telah menikah.

4. Fotokopi KK (kartu keluarga).

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat, bagi calon mempelai yang menikah di luar kecamatan tempat tinggalnya.

6. Persetujuan kedua mempelai.

7. Izin tertulis dari orang tua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun.

8. Izin dari wali/keluarga yang merawat yang mempunyai hubungan darah/pendukung, dalam hal kedua orang tua atau wali yang dimaksud meninggal dunia atau tidak dapat menyatakan wasiatnya.

9. Izin dari pengadilan, dalam hal wali dan wali tidak hadir.

10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur sesuai UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu.

12. Surat izin dari atasan atau unit jika calon mempelai adalah anggota POLRI/TNI.

13. Akta Cerai/Petikan dari Buku Catatan Cerai atau Buku Catatan Cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

14. Surat kematian atau akta kematian bagi suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat yang setara bagi janda atau duda yang telah meninggal dunia.

Demikian penjelasan tentang cara daftar nikah online.

Lihat juga: