Cara mencairkan saldo JKP BPJS Ketenagakerjaan online

Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai yang terdaftar dapat dicairkan. Anda bisa mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa dilakukan secara online lho.

Ya, tidak hanya cek saldo yang bisa dilakukan secara online. Penarikan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan secara online dengan mudah dan praktis. Sehingga Anda tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Ilustrasi. Simak cara mencairkan saldo JKP BPJS Ketenagakerjaan. (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Belakangan ini, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia sedang tinggi. Misalnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan telah mem-PHK 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetapnya. Selain itu, Ruang Guru juga ikut melakukan PHK dan masih banyak perusahaan lain yang melakukan hal yang sama.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, pemberi kerja wajib memberikan uang pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain uang pesangon, karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa mencairkan uang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Saldo JKP ini diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Besarnya saldo JKP yang diterima dihitung dengan rumusan 45 persen x upah x 3 bulan pertama dan 25 persen x upah x 3 bulan terakhir.

Berikut syarat dan tata cara pencairan saldo JKP Ketenagakerjaan.

Cara mencairkan saldo JKP BPJS Ketenagakerjaan

Pelaporan PHK (Untuk Peserta):

1. Lakukan aktivasi akun siap kerja di sini

2. Dapatkan dokumen yang menunjukkan bukti pemutusan hubungan kerja dari Pemberi Kerja

3. Laporkan PHK melalui portal Siap Bekerja dengan mengunggah bukti PHK apabila perusahaan belum melaporkan PHK melalui portal Ready to Work

Pengajuan Klaim Bulan Pertama

1. Masuk ke situs resmi Ready to Work

2. Pilih menu Ajukan Klaim

3. Melengkapi data diri, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal Ready to Work

4. Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan

5. Mendapatkan email notifikasi manfaat JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran

6. Manfaat JKP dikreditkan ke rekening pekerja

Pengajuan Klaim Bulan 2 s/d 6

1. Lakukan Self-Assessment pada portal Siap Bekerja

2. Melamar Pekerjaan (Minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah diwawancarai di portal Ready to Work)

3. Ikuti Konseling

4. Mengikuti Praktek Kerja Lapangan sesuai rekomendasi petugas antar dinas antara periode 2-5 bulan. (Kehadiran minimal 80%)

5. Ajukan Klaim untuk bulan berikutnya sesuai dengan tanggal yang tertera di rekening Ready to Work

6. Manfaat JKP dikreditkan ke rekening pekerja

Kriteria Penerima Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta

Berdasarkan website BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika ingin mencairkan saldo JKP. Berikut adalah kriterianya:

1. Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1

Pemutusan hubungan kerja dikecualikan sebagai berikut:

  1. berhenti
  2. cacat total tetap
  3. pensiun atau
  4. mati

2. Peserta memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut di BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK.

3. Peserta ingin bekerja kembali

Untuk dapat mengajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Peserta wajib memiliki akun SIAP KERJA. Berikut adalah tautan portal SIAP KERJA.

Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP hanya diperuntukkan bagi segmen pencari nafkah, seperti pekerja kantoran dan pekerja pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. warga negara Indonesia

2. Usia belum mencapai 54 tahun

3. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja di Usaha Menengah dan Besar PK/BU yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

5. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro yang telah mengikuti minimal 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

6. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

*Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dilakukan segera setelah PHK hingga 3 bulan. Jika jangka waktu 3 bulan berakhir, manfaat JKP hangus*

Baca juga yang lainnya: