Berita Gencil – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan naik pada 2024. Kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri juga sudah disetujui Presiden Joko Widodo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Anas, usulan kenaikan gaji PNS tersebut mempertimbangkan formulasi tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS.
Anas menjelaskan, pemberian tukin saat ini sama untuk semua PNS. Menurutnya, skema ini membuat PNS merasa berhak mencari uang sehingga kinerjanya tidak berkembang.
Dalam skema baru nanti, lanjut Anas, tukin untuk setiap PNS tidak akan sama meski di instansi yang sama.
Menurut laman Tribunjabar, Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan kabar tersebut. Bahkan Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri.
Kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Ketentuan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah menetapkan kenaikan gaji hanya lima persen.
Jadi, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp1.560.800 dari sebelumnya Rp1.486.500.
Kemudian, golongan IV/E dengan masa kerja lebih dari 30 tahun meningkat menjadi Rp5.901.200,- dari sebelumnya Rp5.620.300.