Hak Asasi Manusia Adalah Seperangkat Hak Yang Melekat Pada Hakikat Keberadaan Manusia Sebagai Makhluk TUhan Yang Maha Esa Dan Merupakan Anugerah-Nya Yang Wajib Dihormati, Dijunjung Tinggi Dan Dilindungi Oleh Negara, Hukum, Pemerintah, Dan Setiap Orang Demi Kehormatan Serta Perlindungan Harkat Dan Martabat Manusia, Merupakan Pengertian HAM Menurut?

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk TUhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, merupakan pengertian HAM menurut?

  1. Komisi HAM PBB
  2. John Locke
  3. Aristoteles
  4. Koentjoro Poerbopranoto
  5. UU No. 39 Tahun 1999

Jawaban yang benar adalah: E. UU No. 39 Tahun 1999.

Dilansir dari Ensiklopedia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, merupakan pengertian ham menurut UU No. 39 Tahun 1999.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Komisi HAM PBB adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. John Locke adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Aristoteles adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Koentjoro Poerbopranoto adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. UU No. 39 Tahun 1999 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. UU No. 39 Tahun 1999.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.