Ketentuan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 2 Sistem Ketatanegaraan Indonesia Yaitu Sistem Kedaulatan Rakyat Yang Diatur Melalui Undang-Undang Dasar. Pasal 1 Ayat (3) Dinyatakan“negara Indonesia Adalah Negara Hukum” Dan Dalam Pasal 27 Ayat (1) “segala Warga Negara Bersamaan Kedudukannya Didalam Hukum Dan Pemerintahan Dan Wajib Menjunjung Hukum Dan Pemerintahan Tanpa Kecuali”. Dan Ketentuan Pasal 29 Ayat 1 Yang Menyatakan “Negara Berdasar Atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.Berdasarkan Pernyataan Tersebut Diatas, Maka Sistem Kedaulatan Yang Dianut Oleh Negara Republik Indonesia Adalah?

Ketentuan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat 2 sistem ketatanegaraan Indonesia yaitu sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat (3) dinyatakan“negara Indonesia adalah negara hukum” dan dalam pasal 27 ayat (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali”. Dan ketentuan pasal 29 ayat 1 yang menyatakan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.Berdasarkan pernyataan tersebut diatas, maka Sistem kedaulatan yang dianut oleh Negara Republik Indonesia adalah?

  1. Kedaulatan raja, kedaulatan agama dan kedaulatan rakyat.
  2. Kedaulatan Tuhan , kedaulatan rakyat dan kedaulatan gereja.
  3. Kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum dan kedaulatan Tuhan.
  4. Kedaulatan negara , kedaulatan raja dan kedaulatan Tuhan.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum dan kedaulatan Tuhan..

Dilansir dari Ensiklopedia, ketentuan perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat 2 sistem ketatanegaraan indonesia yaitu sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui undang-undang dasar. pasal 1 ayat (3) dinyatakan“negara indonesia adalah negara hukum” dan dalam pasal 27 ayat (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali”. dan ketentuan pasal 29 ayat 1 yang menyatakan “negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa”.berdasarkan pernyataan tersebut diatas, maka sistem kedaulatan yang dianut oleh negara republik indonesia adalah Kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum dan kedaulatan Tuhan..

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Kedaulatan raja, kedaulatan agama dan kedaulatan rakyat. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Kedaulatan Tuhan , kedaulatan rakyat dan kedaulatan gereja. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum dan kedaulatan Tuhan. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Kedaulatan negara , kedaulatan raja dan kedaulatan Tuhan. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum dan kedaulatan Tuhan..

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.