“Khusus Mengenai Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia Tidak Dapat Dilakukan Perubahan”. Ketentuan Ini Diatur Dalam?

“Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Ketentuan ini diatur dalam?

  1. Pasal 37 ayat (5)
  2. Pasal 27 ayat (5)
  3. Pasal 38 ayat (5)
  4. pasal 38 ayat (5)
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Pasal 37 ayat (5).

Dilansir dari Ensiklopedia, “khusus mengenai bentuk negara kesatuan republik indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. ketentuan ini diatur dalam Pasal 37 ayat (5).

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pasal 37 ayat (5) adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Pasal 27 ayat (5) adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Pasal 38 ayat (5) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. pasal 38 ayat (5) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Pasal 37 ayat (5).

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.