Lembaga Baru Pemegang Kekuasaan Yudikatif Yang Dibentuk Setelah Amandemen UUD 1945 Adalah?

Lembaga baru pemegang kekuasaan yudikatif yang dibentuk setelah amandemen UUD 1945 adalah?

  1. Mahkamah Konstitusi
  2. Komisi Yudisial
  3. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
  4. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Dilansir dari Ensiklopedia, lembaga baru pemegang kekuasaan yudikatif yang dibentuk setelah amandemen uud 1945 adalah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Mahkamah Konstitusi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Komisi Yudisial adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.