• Tue. Nov 26th, 2024

Link Penilaian PPPK Kemdikbud 2023 dan Jadwal PPPK 2023

BySudiati

Mar 19, 2023

Tahapan seleksi Penilaian PPPK 2023 Kemendikbud telah menyentuh babak final yang pada bulan November tepatnya akhir bulan ini tahap seleksi sudah memasuki tahap penilaian kesesuaian oleh tim pengawas, kepala sekolah dan juga guru senior.

Jika mengacu pada jadwal seleksi Asesmen PPPK Kemdikbud 2023, tahapan ini akan dimulai pada tanggal tersebut 27 November 2023 hingga 28 November 2023. Dan selanjutnya akan dilakukan penilaian P2 dan P3 pada tanggal tersebut 29 November 2023 hingga 3 Desember 2023.

Apa itu PPPK dan apa bedanya dengan PNS?

Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK adalah pegawai negeri sipil (ASN) yang rekrutmennya dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Kelola PPPK. Sebelum diangkat menjadi PNS, PPPK juga memiliki persyaratan, yakni warga negara Indonesia yang telah memenuhi semua persyaratan.

Perbedaan antara PPPK dan PNS adalah pada sistem masa kerja, singkatnya begini, jika PNS adalah ASN yang diangkat dan diberikan semua hak seperti gaji pokok, tunjangan kinerja hingga uang pensiun dan tanpa kontrak kerja, maka PPPK adalah ASN dengan perjanjian atau kontrak kerja, PPPK juga tidak berhak atas gaji pensiun sebagai PNS.

Tugas PPPK juga kurang lebih sama dengan PNS dimana Aparatur Sipil Negara ditugaskan untuk membantu tugas atau jabatan pemerintahan, misalnya di sekolah, kantor kementrian, kampus negeri dan sebagainya. PPPK juga memiliki kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu.

Dalam proses rekrutmen PPPK dan PNS juga terdapat sedikit perbedaan yaitu jika ingin mendaftar sebagai PNS harus mengikuti 3 jenis seleksi yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Komputasi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan PPPK hanya memiliki 2 jenis seleksi yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi dimana pada Seleksi Kompetensi terdapat 3 jenis yaitu Teknik, Manajerial dan Sosial Budaya yang harus diselesaikan oleh pelamar sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Dan perbedaan lainnya adalah batasan usia minimal dan maksimal pelamar, dimana pelamar PNS memiliki batasan usia minimal 18 tahun hingga usia maksimal 35 tahun. Sedangkan pelamar PPPK harus berusia sekurang-kurangnya 20 tahun sampai dengan batas usia sesuai formasi jabatan yang dilamar, misalnya jabatan maksimal usia 40 tahun, maka harus berusia maksimal 39 tahun.

Dan perbedaan yang terakhir adalah PNS dapat menduduki semua jenis formasi dan jabatan di semua instansi pemerintahan yang ada, sedangkan PPPK memiliki ruang lingkup yang terbatas.

Link Tahapan Penilaian PPPK 2022 Kemdikbud

Dari 27 November hingga 28 November 2023 adalah tanggal dimana tahapannya Penilaian PPPK 2023 Kemendikbud dilakukan oleh Kepala Sekolah dan juga Guru Senior dimana penilaian ini dilakukan dengan menggunakan sistem informasi atau SIM dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sistem Informasi ini juga SIM yang berbasis WEB yang mana untuk mengaksesnya harus memiliki komputer atau laptop dengan spesifikasi standar yaitu komputer minimal Core i3 dan memiliki RAM minimal 2GB atau kami sarankan menggunakan Core i5 komputer dan RAM 5GB sehingga aplikasi berjalan dengan baik.

Untuk tahapan Penilaian PPPK 2023 Kemendikbud anda harus masuk ke situs kemdikbud untuk dapat mengakses SIM yang ada, jika anda masih bingung dengan situs kemdikbud yang asli maka anda bisa menggunakan tautan yang telah kami sediakan di bawah ini.

Aplikasi Penilaian Guru PPPK 2023 >>>

Mengakses tautan Menggunakan komputer dengan spesifikasi mumpuni sehingga setiap proses penilaian yang Anda lakukan dapat berjalan dengan lancar dan aman. Dan jangan lupa perhatikan koneksi internet agar tidak terjadi lag saat proses penilaian.

Jadwal Penerimaan PPPK Kemendikbud 2023

Link Penilaian PPPK 2022 Kemdikbud

Pendaftar PPPK tahun 2023 memiliki jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dimana semua tahapan tersebut harus dilaksanakan dan dilaksanakan oleh seluruh pendaftar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Jadwal PPPK Kemendikbud tahun 2023 sebagai berikut.

TIDAK. Aktivitas Jadwal
1. Pengumuman Seleksi 31 Oktober 2023
2. Pendaftaran Seleksi. Pengumuman Mendapatkan Penempatan P1 31 Oktober 2023 hingga 13 November 2023
3. Seleksi Administrasi 31 Oktober 2023 hingga 15 November 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (Untuk Pelamar P1, P2, P3 dan Umum) 16 hingga 17 November 2023
5. Periode Sanggahan 18 hingga 20 November 2023
6. Balas Bantahan 21 hingga 24 November 2023
7. Pengumuman Pasca Bantahan 26 November 2023
8. Penilaian Kesesuaian Oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (Untuk P2 dan P3) 27 hingga 28 November 2023
9. Penilaian Kesesuaian Oleh Dinas Pendidikan dan BKSDM (Untuk P2 dan P3) 29 November hingga 3 Desember 2023
10. Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (Untuk P2 dan P3) 3 hingga 13 Desember 2023
11. Pengumuman Formasi dan Seleksi (Untuk Pelamar Umum) 14 hingga 18 Desember 2023
12. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi (Untuk Pelamar Umum) 13 hingga 15 Januari 2023
13. Pelaksanaan Hasil Seleksi (Untuk Pelamar Umum) 16 hingga 21 Januari 2023
14. Pemrosesan Hasil Seleksi (Untuk Pelamar Umum) 21 Januari hingga 1 Februari 2023
15. Pengumuman Hasil Seleksi (Untuk Pelamar P1, P2 dan P3 dan Umum) 2 hingga 3 Februari 2023
16. Periode Sanggahan 4 hingga 6 Februari 2023
17. Balas Bantahan 7 hingga 13 Februari 2023
18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggahan 20 hingga 21 Februari 2023
19. Pengisian DRH NI PPPK 22 Februari hingga 13 Maret 2023
20. Usulan Penetapan NI PPPK 7 hingga 31 Maret 2023

Demikian jadwal dan alur seleksi penerimaan PPPK Kemdikbud yang harus diselesaikan oleh seluruh pelamar PPPK sesuai tanggal dan jadwal yang telah ditetapkan. Dan tahap ini sudah sampai pada tahap penilaian oleh Kepala Sekolah dan Guru Senior.

Demikian informasi yang dapat kami berikan tentang Penilaian PPPK 2023 Kemendikbudsemoga kalian yang juga pendaftar PPPK tahun 2023 bisa mendapatkan hasil yang maksimal, sampai jumpa dan terima kasih..

Berita Lain yang Wajib Anda Ketahui:

By Sudiati