Masyarakat diwajibkan untuk mendapatkan vaksin booster untuk naik ke kapal ferry

rangka media – Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin dalam keterangan tertulisnya, Kamis 25 Mei 2023. Dikatakan, masyarakat tetap wajib mendapatkan vaksin booster untuk naik ke Ferry.

“Syarat penyeberangan untuk usia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksin tiga dosis (booster),” tulisnya.

PT River, Lake and Ferry Transport (ASDP) Indonesia Ferry masih memberlakukan persyaratan wajib vaksin Covid-19 Booster bagi calon penumpang yang hendak naik ke kapal.

Aturan tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Sehingga masyarakat perlu menyiapkan kebutuhan vaksin booster untuk berjaga-jaga jika ada pemeriksaan sebelum melintas.

Dikutip dari situs resmi ASDP Ferry Indonesia, beberapa persyaratan lain yang perlu disiapkan calon penumpang saat membeli tiket laut.

Yaitu nomor identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) / Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Kartu Pelajar.

Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) wajib mengisi nomor identitas sesuai dengan nomor paspornya.