Menurut UU No 5 Tahun 2014 Jabatan ASN Terdiri Atas?

Menurut UU No 5 tahun 2014 Jabatan ASN terdiri atas?

  1. Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi
  2. Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan administrasi
  3. Jabatan Pimpinan Fungsional
  4. Jabatan administrasi
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut uu no 5 tahun 2014 jabatan asn terdiri atas Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan administrasi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Jabatan Pimpinan Fungsional adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Jabatan administrasi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.