Pembelian LPG 3 Kg Wajib Isi Formulir Mulai 1 Januari 2024

Berita Gencil – Mulai 1 Januari 2024, pemerintah mewajibkan pembeli LPG 3 Kg bersubsidi bagi yang sudah mendaftar. Pembeli LPG 3 Kg harus mengisi formulir pendataan dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Aturan pembelian LPG 3 Kg diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Pentahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Sesuai Target.

Kebijakan yang ditandatangani Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang untuk Liquefied Petroleum Gas Tertentu Sesuai Target.

“Sejak 1 Januari 2024 implementasi dimulai bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah tercatat dalam sistem dan/atau aplikasi berbasis web yang dapat membeli LPG tertentu,” tulis Lampiran Dirjen Migas 37 Tahun 2023, dikutip Selasa (7/3).

Pendataan pembeli gas LPG 3 Kg akan dilakukan secara bertahap yaitu pada Maret 2023 untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Kemudian, pendataan pembeli elpiji melon di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

“Evaluasi pelaksanaan pendataan Pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan,” tulis Kepdirjen Migas 37/2023.

Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dicocokkan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Nantinya, pembeli yang tercatat dan dicantumkan dalam data by name by address dapat membeli elpiji dengan batasan volume pembelian per bulan per pengguna elpiji tertentu.

Penyaluran LPG isi ulang tahap kedua dilakukan setelah berlakunya peraturan presiden yang mengatur tentang penargetan pengguna LPG tertentu.