• Sat. Nov 23rd, 2024

Pengajuan Permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Kepada Mahkamah Konstitusi Hanya Dapat Dilakukan Dengan Dukungan Sekurang-kurangnya 2/3 Dari Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yang Hadir Dalam Sidang Paripurna Yang Dihadiri Oleh Sekurang-kurangnya 2/3 Dari Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)?

BySudiati

Mar 3, 2023

Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)?

  1. Pasal 17 ayat 2
  2. Pasal 23B ayat 1
  3. Pasal 7B ayat 3
  4. Pasal 32
  5. Pasal 27 ayat 4

Jawaban yang benar adalah: C. Pasal 7B ayat 3.

Dilansir dari Ensiklopedia, pengajuan permintaan dewan perwakilan rakyat kepada mahkamah konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dewan perwakilan rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dewan perwakilan rakyat.***) Pasal 7B ayat 3.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pasal 17 ayat 2 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Pasal 23B ayat 1 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Pasal 7B ayat 3 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Pasal 32 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Pasal 27 ayat 4 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Pasal 7B ayat 3.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

By Sudiati