Pengangkatan wakil menteri oleh Presiden Joko Widodo banyak mendapatkan polemik dari beberapa anggota DPR RI, menurut mereka pengangkatan itu menyalahi pasal 9 UU No 39 Tahun 2008. Namun, menurut ahli hukum tata negara hal ini tidak menjadi masalah dan tidak menyalahi UU karena wakil menteri seyogyanya adalah?
- Pejabat administratif
- Pejabat fungsional
- Pejabat karier
- Pejabat tinggi
- Pejabat tambahan
Jawaban yang benar adalah: C. Pejabat karier.
Dilansir dari Ensiklopedia, pengangkatan wakil menteri oleh presiden joko widodo banyak mendapatkan polemik dari beberapa anggota dpr ri, menurut mereka pengangkatan itu menyalahi pasal 9 uu no 39 tahun 2008. namun, menurut ahli hukum tata negara hal ini tidak menjadi masalah dan tidak menyalahi uu karena wakil menteri seyogyanya adalah Pejabat karier.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Pejabat administratif adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. Pejabat fungsional adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban C. Pejabat karier adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban D. Pejabat tinggi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. Pejabat tambahan adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Pejabat karier.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.