Perhatikan Persyaratan Bepergian di Bandara Supadio Ini

Gencil. Berita – Bandara Internasional Supadio Pontianak telah melanjutkan penerbangan reguler. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan udara melalui Bandara Supadio.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran 07 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Pembukaan penerbangan tersebut juga dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19, untuk menghentikan penyebaran dan penularan virus.

Di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Angkasa Pura II telah menerapkan syarat perjalanan domestik pada masa new normal.

Berikut 4 syarat yang harus dipenuhi saat ingin bepergian seperti dikutip dari akun resmi @supadioairport:

1. Mematuhi Protokol Kesehatan

Calon penumpang harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan pola hidup sehat atau bersih.

2. Menunjukkan Identifikasi Diri

Calon penumpang wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau tanda pengenal lain yang masih berlaku

3. Negatif COVID-19

Penumpang harus menunjukkan surat keterangan tes swab PCR negatif. Hasil swab PCR negatif berlaku 7 hari, sedangkan surat keterangan rapid test non reaktif berlaku 3 hari setelah keberangkatan.

4. Menunjukkan Sertifikat Bebas Gejala Influenza

Penumpang harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas, untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR atau rapid test.