Pernyataan Standar Pemeriksaan 100 Mengatur Standar Umum Untuk Melaksanakan Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, Dan PDTT. Berikut Adalah Hal-hal Yang Diatur Dalam Standar Umum, Kecuali?

Pernyataan Standar Pemeriksaan 100 mengatur standar umum untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan PDTT. Berikut adalah hal-hal yang diatur dalam standar umum, kecuali?

  1. a. Komunikasi pemeriksaan
  2. b. Profesionalisme
  3. c. Etika
  4. d. Perencanaan berkaitan dengan tanggung jawab Pemeriksaan
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. d. Perencanaan berkaitan dengan tanggung jawab Pemeriksaan.

Dilansir dari Ensiklopedia, pernyataan standar pemeriksaan 100 mengatur standar umum untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pdtt. berikut adalah hal-hal yang diatur dalam standar umum, kecuali d. Perencanaan berkaitan dengan tanggung jawab Pemeriksaan.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. a. Komunikasi pemeriksaan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. b. Profesionalisme adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. c. Etika adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. d. Perencanaan berkaitan dengan tanggung jawab Pemeriksaan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. d. Perencanaan berkaitan dengan tanggung jawab Pemeriksaan.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.