Persyaratan terbaru untuk naik pesawat, hingga larangan membawa perangkat elektronik

rangka media – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, masyarakat mudik ke kampung halaman. Pesawat terbang merupakan salah satu alat transportasi yang paling aman dan efisien saat mudik.

Namun perlu diperhatikan aturan terbaru yang berlaku untuk masing-masing maskapai berbeda di bandara. Cek persyaratan terbaru naik pesawat, hingga larangan membawa perangkat elektronik ke dalam kabin pesawat.

Berikut Persyaratan Penerbangan 2023

Aturan Maskapai Lion Group

Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID). Anggota Lion Air Group menyampaikan informasi terkini terkait syarat dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan) domestik selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berlaku dari periode: 15 Agustus 2022 sampai pemberitahuan lebih lanjut (sampai pemberitahuan lebih lanjut/UFN).

Usia 18 tahun ke atas

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif dari screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama harus menunjukkan hasil negatif pada uji RT-PCR 3×24 jam

c) Tidak/belum divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

Usia 6-17 tahun

a) Vaksin kedua harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19

b) Vaksin pertama harus menunjukkan hasil tes antigen negatif 1×24 jam/RT-PCR 3×24 jam

b) Tidak/belum divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/RT-PCR 3×24 jam

c) Perjalanan dari luar negeri yang belum divaksin harus menunjukkan hasil negatif untuk tes antigen 1×24 jam/RT-PCR 3×24 jam

Usia di bawah 6 tahun

Vaksin tidak wajib dan tidak wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR negatif, tetapi harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Aturan Penggunaan Ponsel dan Alat Elektronik Lainnya

1. Jangan membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.

2. Dilarang membawa laptop Apple tipe MacBook Pro 15 inci produksi tahun 2015 yang dipasarkan mulai September 2015 hingga Februari 2017 sebagai bagasi tercatat dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi tahun 2015 yang dipasarkan mulai September 2015 hingga Februari 2017.

3. Sesuai ketentuan, pengisi baterai (powerbank) memiliki kapasitas daya sebesar:

  • maksimal 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke dalam kabin dan dilarang dimasukkan ke dalam bagasi tercatat/checked.
  • 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus disetujui oleh Lion Air Group.
  • lebih dari 160 Wh dilarang naik ke pesawat.

4. Tidak digunakan pada saat pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di apron, taxiway dan runway.

5. Tidak digunakan saat berada di lorong, kursi dekat jendela darurat dan keluar di pesawat.

6. Tidak menyebabkan kerusakan fasilitas atau menyebabkan cedera pada diri Anda sendiri, penumpang lain, dan awak pesawat di dalam pesawat.

7. Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya: menghalangi jarak duduk di depan kursi.