Q. Keputusan- Keputusan Dari Hakim Terdahulu Mengenai Suatu Perkara Yang Tidak Diatur Di Dalam UU Dan Dijadikan Sebagai Pedoman Bagi Para Hakim Yang Lain Untuk Penyelesaian Perkara Yang Sama Merupakan Salah Satu Sumber Hukum Yang Digunakan Para Hakim Untuk Memutuskan Perkara, Yaitu?

Q. keputusan- keputusan dari hakim terdahulu mengenai suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk penyelesaian perkara yang sama merupakan salah satu sumber hukum yang digunakan para hakim untuk memutuskan perkara, yaitu?

  1. traktat
  2. undang-undang
  3. doktrin
  4. yurisprudensi
  5. kebiasaan (custom)

Jawaban yang benar adalah: D. yurisprudensi.

Dilansir dari Ensiklopedia, q. keputusan- keputusan dari hakim terdahulu mengenai suatu perkara yang tidak diatur di dalam uu dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk penyelesaian perkara yang sama merupakan salah satu sumber hukum yang digunakan para hakim untuk memutuskan perkara, yaitu yurisprudensi.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. traktat adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. undang-undang adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. doktrin adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. yurisprudensi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. kebiasaan (custom) adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. yurisprudensi.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.