Soal dan Kunci Jawaban Tes Wawancara PPS Pemilu 2024

Ayovacsindinkeskdi.id – Simak kumpulan soal wawancara PPS Pemili 2024 lengkap dengan kunci jawabannya.

Bagi yang mendaftar menjadi Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024, wajib mempelajari kumpulan soal dan jawaban agar bisa lulus tes wawancara.

Tes wawancara telah berlangsung pada 15-17 Januari 2023 di 17 KPU Kabupaten/Kota. Namun, ada 21 KPU lainnya yang memperpanjang pendaftaran anggota PPS. Dan akan dilakukan tes wawancara PPS hari ini, 18 Januari 2023.

Bagi yang baru pertama kali mengikuti tes wawancara PPS, perlu mengetahui kisi-kisi pertanyaan yang akan ditanyakan saat tes wawancara.

Kisi-kisi Materi Wawancara PPS Pemilu 2024

Kisi-kisi materi tes wawancara PPS tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KKPU Nomor 534 Tahun 2022. Kisi-kisi tes wawancara PPS pemilu 2024 adalah:

1. Seputar pengetahuan elektoral;

2. Komitmen yang mencakup kemandirian, integritas dan profesionalisme;

3. Rekam jejak calon anggota PPS dan PPK;

4. Klarifikasi tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Kumpulan Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 dan Jawabannya

Berikut kumpulan pertanyaan wawancara PPS Pemilu 2024 yang dapat ditelaah, dilansir dari berbagai sumber:

1. Ceritakan secara singkat tentang diri Anda

Menjawab: (Jelaskan latar belakang minat dan pengalaman Anda)

2. Apa motivasi Anda menjadi Anggota PPS Pemilu 2024

Menjawab: Motivasi saya adalah ikut serta sebagai pelaksana dan membantu mensukseskan pemilihan umum di desa masing-masing. Selain itu, membantu memastikan bahwa pemilu akan berlangsung secara langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil).

3. Apa yang akan Anda lakukan jika terpilih menjadi anggota atau ketua PPS Pemilu 2024?

Menjawab: Akan melaksanakan pemungutan suara dan memastikan bahwa pemilihan umum akan berlangsung sesuai dengan prinsip Luberjurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

4. Berapa jumlah desa di wilayah domisili Anda? Sebutkan minimal 10 nama desa.

Menjawab: Jawablah sesuai dengan kondisi desa domisili Anda

5. Berapa DPT di desa tempat tinggal ibu? Silakan tentukan

Menjawab: Jawablah sesuai dengan kondisi desa domisili Anda.

6. Bagaimana sikap anda ketika dihadapkan pada 2 pilihan yang sama pentingnya antara tugas PPS dan tugas domestik lainnya?

Menjawab: Saya akan utamakan tugas PPS karena saya sadar akan kewajiban saya dalam menjalankan tugas demi kelancaran Pemilu 2024

7. Apa yang akan Anda lakukan jika terpilih menjadi anggota atau ketua PPS Pemilu 2024

Menjawab: Saya akan bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara. Kemudian memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

8. Kontribusi apa yang dapat Anda berikan untuk posisi ini?

Menjawab: Berdedikasi penuh dan setia pada tugas. Dan berkomitmen untuk menjamin bahwa pemilihan umum akan berlangsung secara adil, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

9. Apa tugas dan wewenang Anggota PPS, sebutkan

Menjawab: Salah satu kewenangan anggota PPS adalah menetapkan hasil penyempurnaan DPS menjadi DPT. Sedangkan tugas PPS adalah merekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah diterima dari KPPS. Dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK terkait.

10. Apa yang Anda ketahui tentang posisi PPS?

Menjawab: PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan/desa. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, kedudukan PPS ada di kel/desa atau nama lain.

11. Kapan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai?

Menjawab: Dalam pasal 167 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

12. Berapa surat suara yang dicetak untuk pemilu?

Menjawab: Berdasarkan Pasal 344 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah pemilih tetap, dan 2 persen pemilih tetap sebagai cadangan, yang telah ditetapkan dengan keputusan KPU.

13. Jumlah Pemilihan tiap TPS?

Menjawab: Berdasarkan Pasal 350 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilkada, pemilihan untuk setiap TPS paling banyak 500 orang.

14. PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan input dan respon terlama?

Menjawab: Paling lambat 15 hari, sejak berakhirnya masukan, tanggapan dan masukan dari Bawaslu Provinsi dan peserta pemilu di tingkat daerah & provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU provinsi. Dan masukan dari peserta pemilu atau Bawaslu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU.

16. Ada berapa tahapan pemilu menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu?

Menjawab: Ada 11 Tahapan

17. Berapa lama waktu yang dibutuhkan PPS untuk mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau HP DPS di tempat yang mudah dijangkau untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan/atau peserta pemilu?

Menjawab: 7 hari

18. Bagaimana perbaikan daftar pemilih tetap atau DPT?

Menjawab: Coret pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, tambah pemilih baru, dan perbaiki atau lengkapi daftar pemilih.

19. Apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat penghitungan suara?

Menjawab: Ya, mengumumkan sesuai Pasal 391 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal ini menyebutkan bahwa TPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara di semua TPS di wilayah kerjanya. Caranya dengan menempelkan salinannya di tempat umum

20. Dalam menyusun daftar pemilih sementara, apa dasar yang digunakan BPS?

Menjawab: PPS berdasarkan domisili di wilayah RT.

Baca juga: