Tugas Wewenang Kewajiban PPS Pilkada 2024, Cek Disini!

Tak terasa penyelenggaraan pemilu 2024 semakin dekat di mata kita. Berikut beberapa tugas dan kewajiban PPS Pemilu 2024.

Bagi Anda yang belum tahu, PPS atau panitia pemungutan suara memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan diselenggarakan.

Mereka memiliki tugas dan kewajiban tertentu untuk mendukung pemilu yang adil dan adil di tahun depan.

Apa itu PPS

Pixabay

Berdasarkan peraturan yang berlaku, PPS adalah panitia yang dibentuk dari KPU di tingkat kabupaten dan kota di provinsi tertentu.

Mereka nantinya akan mengadakan pemilihan tingkat desa dan kecamatan dengan berbagai nama lain.

Dengan demikian, ada aturan resmi dan tertulis mengenai PPS di Indonesia.

Tugas dan Kewajiban PPS Pemilu 2024

Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya, PPS mengacu pada aturan-aturan tertentu.

Aturannya adalah pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

tugas PPS

A. mengumumkan daftar pemilih sementara;

B. menerima masukan dari masyarakat mengenai daftar pemilih sementara;

C. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

D. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. melaksanakan seluruh tahapan Pemilu di tingkat kecamatan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

F. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

G. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

H. mengevaluasi dan menyusun laporan setiap tahapan Pemilihan Umum di wilayah kerjanya;

Saya. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau terkait dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

J. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

kewajiban PKS

A. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melaksanakannya

pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

B. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;

C. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

D. meneruskan kotak suara dari masing-masing PPS ke PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari masing-masing TPS;

e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Panwaslu Kelurahan/Desa;

F. membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;

G. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan

H. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

pemilu 2024

Seperti yang sudah diketahui banyak orang, pemilu akan segera digelar.

Pesta rakyat akan diadakan tahun depan, tepatnya tahun 2024.

Banyak rangkaian dan persiapan yang harus dilakukan untuk menyambut pemilu, termasuk PPS.

Nantinya PPS akan membantu melaksanakan semua kegiatan dengan baik dan benar dan juga secara adil.

Ini semua demi pemilu yang lebih baik dan juga mendapatkan hasil yang maksimal.

PPS berharap dapat membantu masyarakat dalam menyampaikan segala aspirasinya melalui suara yang mereka berikan dengan cara pemungutan suara.

Harapannya dapat menjadi awal dari Indonesia yang lebih baik di masa depan.

Baca juga: