Yang Dimaksud Dengan Perjanjian Internasional Adalah?

Yang dimaksud dengan perjanjian internasional adalah?

  1. Kesepakatan atau persetujuan yang dibuat oleh subyek hukum internasional diatas hukum nasional
  2. Kesepakatan atau persetujuan yang dibuat oleh subyek hukum internasional dibawah hukum nasional
  3. Kesepakatan atau persetujuan yang dibuat oleh subyek hukum internasional dibawah hukum internasional
  4. Kesepakatan atau persetujuan yang dibuat oleh subyek hukum internasional diatas hukum internasional
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Kesepakatan atau persetujuan yang dibuat oleh subyek hukum internasional dibawah hukum internasional.

Dilansir dari Ensiklopedia, yang dimaksud dengan perjanjian internasional adalah Kesepakatan atau persetujuan yang dibuat oleh subyek hukum internasional dibawah hukum internasional.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Kesepakatan atau persetujuan yang dibuat oleh subyek hukum internasional diatas hukum nasional adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Kesepakatan atau persetujuan yang dibuat oleh subyek hukum internasional dibawah hukum nasional adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Kesepakatan atau persetujuan yang dibuat oleh subyek hukum internasional dibawah hukum internasional adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Kesepakatan atau persetujuan yang dibuat oleh subyek hukum internasional diatas hukum internasional adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Kesepakatan atau persetujuan yang dibuat oleh subyek hukum internasional dibawah hukum internasional.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.