BERITA GENCIL – Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan memasuki masa mudik Lebaran 2023. Bagi yang ingin menggunakan pesawat untuk mudik atau liburan, perlu dicek kembali persyaratan boarding terbaru.
Saat ini, aturan perjalanan dalam negeri masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku sejak 25 Agustus 2022 dan belum mengalami perubahan yang signifikan hingga berita ini ditulis.
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat untuk melakukan perjalanan di dalam negeri. Selain itu, PPDN yang berusia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Sedangkan PPDN yang berstatus warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.
Bagi PPDN usia 6-17 tahun dari Indonesia harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, kecuali PPDN usia 6-17 tahun yang datang dari luar negeri. PPDN di bawah usia 6 tahun dibebaskan dari persyaratan vaksinasi, namun harus melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi semua persyaratan vaksinasi Covid-19.
Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang menghalanginya untuk menerima vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyebutkan alasan tidak dapat menerima vaksin Covid-19. Namun, mereka tidak diharuskan menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR atau tes cepat antigen.
Sedangkan untuk membeli tiket pesawat Idul Fitri, disarankan untuk mengetahui beberapa tips agar bisa mendapatkan harga yang lebih terjangkau, seperti mengecek pilihan transit dan tarif yang tersedia. Tetap patuhi aturan perjalanan domestik dan jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Berikut persyaratan terbaru boarding di bulan April 2023 yang perlu diperhatikan penumpang:
- Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat untuk melakukan perjalanan di dalam negeri.
- PPDN berusia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN yang berstatus warga negara asing yang berasal dari perjalanan ke luar negeri, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
- PPDN usia 6-17 tahun asal Indonesia wajib sudah menerima vaksin dosis kedua, sedangkan PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan ke luar negeri dibebaskan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN di bawah usia 6 tahun dibebaskan dari persyaratan vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi semua persyaratan vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang menghalangi pemudik untuk menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyebutkan alasan tidak dapat divaksinasi Covid-19.
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR atau tes cepat antigen.
Ini syarat-syarat terbaru boarding bulan April 2023 yang harus diperhatikan penumpang. Harap diperhatikan bahwa ketentuan ini dapat berubah dari waktu ke waktu, oleh karena itu penting untuk selalu memperbarui informasi terbaru sebelum melakukan perjalanan melalui udara.