Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, 1 KTP Berlaku Untuk 1 Unit

Gencil News – Pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan subsidi kendaraan listrik khususnya motor listrik. Dalam upaya untuk meningkatkan penetrasi kendaraan listrik di masyarakat, pemerintah telah mengambil langkah yang berani dengan memperluas penerimaan insentif subsidi motor listrik.

Dengan kebijakan baru ini, semua orang akan berkesempatan untuk mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta ketika membeli motor listrik.

Sebelumnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh subsidi motor listrik tergolong ketat, dan ada empat kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Syarat-syarat tersebut meliputi menjadi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), menerima bantuan upah kerja di bawah batas gaji Rp 3,5 juta, menggunakan daya listrik di bawah 900 VA, atau menjadi penerima bantuan sosial (bansos). Namun, dengan langkah terbaru ini, persyaratan-persyaratan tersebut akan dihapuskan.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun skema baru untuk penerimaan subsidi motor listrik. Dalam skema baru ini, proses pemeriksaan dan persetujuan pembelian motor listrik akan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat akses masyarakat dalam mendapatkan subsidi motor listrik. Di bawah skema baru ini, setiap satu KTP hanya berhak untuk membeli satu unit motor listrik.

“Jadi apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik,” ungkap Agus di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Keputusan pemerintah untuk memperluas kesempatan mendapatkan subsidi motor listrik merupakan langkah yang diharapkan dapat mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Dengan menghilangkan batasan persyaratan dan memberikan insentif yang lebih mudah diakses, diharapkan jumlah pengguna motor listrik dapat meningkat pesat, sehingga turut berkontribusi dalam mengurangi polusi dan mendukung program peningkatan kualitas lingkungan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, ada wacana pemerintah menerapkan syarat baru pembelian motor listrik berupa penggunaan NIK pada tiap KTP.

“Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum. Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu,” ujar Bahlil di tempat yang sama.