Berita Gencil – Hasil seleksi Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diumumkan pada 10 Maret 2023.
Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Alex Denni mengatakan, jika pembukaan PPPK dilakukan untuk memenuhi kebutuhan guru, maka persoalan kuota penataan guru bisa teratasi.
“Kami menghimbau agar menunggu pengumuman. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan guru, sehingga persoalan penataan kuota guru dapat diselesaikan,” dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (3/3/ 2023).
Sebelumnya, formasi guru masih kosong karena pensiun dini atau meninggalnya guru yang bisa diisi.
Pengumuman PPPK bagi guru dapat diakses melalui dua cara. Pertama melalui website Kemdikbud, dan kedua melalui website BKN.