Aturan Naik Pesawat Terbaru Setelah WHO Umumkan Covid-19 Berakhir

Berita Gencil – Covid-19 telah dinyatakan berakhir oleh WHO sejak Jumat 5 Mei 2023. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi aturan atau ketentuan transportasi naik pesawat, baik pesawat, kapal laut maupun kereta api.

Namun hingga saat ini belum ada perubahan aturan naik pesawat setelah Covid dinyatakan berakhir.

Aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Berikut aturan boarding terbaru per Maret 2023

Usia 18 tahun ke atas

– PPDN berusia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

– PPDN yang berstatus warga negara asing yang berasal dari perjalanan ke luar negeri, wajib mendapatkan vaksin kedua

Usia 6-17 tahun

PPDN berusia 6-17 tahun dari Indonesia harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua

– PPDN berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan ke luar negeri dibebaskan dari kewajiban vaksinasi

PPDN di bawah usia 6 tahun dibebaskan dari persyaratan vaksinasi tetapi wajib bepergian dengan pendamping yang telah memenuhi semua persyaratan vaksinasi Covid-19

– Kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta

– PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang menghalangi pemudik untuk menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyebutkan alasan tidak dapat divaksinasi Covid-19

– Tidak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR atau tes cepat antigen