Bayar Pakai QRIS, Merchant Mengaku Dibebani Biaya Admin

Gencil. Berita – Transaksi menggunakan aplikasi QRIS diketahui per 1 Juli 2023 akan dikenakan tingkat diskon pedagang (MDR) untuk usaha mikro sebesar 0,3 persen.

Merchant discount rate sendiri merupakan rate yang harus dibayarkan oleh merchant kepada bank sebagai biaya transaksi dalam menggunakan layanan QRIS. Adapun besarnya tingkat diskon pedagang dan pendistribusiannya ditentukan oleh BI.

Tarif tambahan ini ternyata harus ditanggung oleh pedagang dan tidak boleh ditanggung oleh konsumen.

Sebagai himbauan dari Bank Indonesia bahwa merchant tidak boleh membebankan biaya tersebut kepada konsumen yang menggunakan QRIS.

Penyesuaian tarif pembayaran dengan QRIS menimbulkan keluhan dari merchant, khususnya usaha mikro.

Kepala Divisi Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menyoroti keluhan warganet soal penambahan biaya QRIS ke konsumen.

“Tentu kami menyayangkan pada akhirnya kebijakan biaya tambahan itu akan dibebankan kepada konsumen,” kata Rio Priambodo dalam keterangan tertulis, Minggu, 9 Juli 2023.

Ia menilai, untuk melayani konsumen di era digital, pelaku usaha dituntut untuk terus berinovasi guna mempermudah layanan transaksi bagi konsumen.

Bukan malah membebani konsumen dengan hadirnya inovasi, kata Rio.

Sebelumnya, dalam sebuah cuitan, seorang netizen di aplikasi Twitter dengan nama akun @Eno_**** menceritakan pengalamannya menggunakan QRIS.

Katanya beli bubur yang ada kode QRIS di gerobak penjualnya.

Namun, saat membayar harus menggunakan uang tunai, tidak boleh menggunakan QRIS. Untung saja dia membawa uang tunai.

Terus saya mau beli jus, belajar dari pengalaman, saya tanya bisa QRIS gak? Jawabannya iya, tapi harus bayar tambahan 1000,” kata @Eno_****** pada Sabtu, 8 Juli 2023.

Hingga berita ini ditulis, cuitan netizen tersebut telah disukai oleh 8.905 pengguna Twitter lainnya. Sementara itu, cuitannya menyentuh 1,9 juta.