Cara Bayar Denda Pajak Kendaraan Online

Berita Gencil – Pembayaran denda Pajak Kendaraan Bermotor kini dapat dilakukan secara online. Pembayaran denda Pajak Kendaraan Bermotor secara online dapat memudahkan masyarakat.

Sekaligus, Samsat di Kalimantan Barat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar PKB. Pertama, pembayaran melalui on line melalui situs web e-samsat, dengan cara sebagai berikut:

  • Buka halaman
  • Isi kolom yang tersedia seperti plat, nomor, seri, nomor pesanan.
  • Klik ‘Cek Sekarang’ dan akan muncul informasi dan jumlah nominal pajak yang harus dibayar. Halaman ini juga akan memberikan informasi kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, nomor mesin, dan sebagainya.
  • Bayar melalui perbankan seluler atau anjungan tunai mandiri (ATM).

Kedua, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan pembayaran PKB melalui aplikasi layanan pesan singkat (SMS) gateway milik Samsat di Kalimantan Barat. Namun, layanan ini hanya bisa dilakukan oleh kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T, dan Z. Berikut caranya:

  • Kirim SMS format ‘Info (spasi) kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan’. Contoh: Info B/6777/XF Hitam. Kirim ke nomor 0811 2119 211.
  • Tunggu SMS balasan berisi kode bayar, informasi kendaraan, dan jumlah nominal PKB yang harus dibayar.
  • Bayar transfer rekening PKB dengan memasukkan kode pembayaran.
  • Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa PKB sudah dibayarkan.
  • Jika Anda membayar PKB dengan cara transfer, berarti Anda tetap harus ke kantor Samsat untuk mendapatkan persetujuan dan menukarkan struk tersebut dengan Surat Kewajiban Membayar (SKKP).