Idul Fitri 2023 dan Jadwal Cuti Bersama SKB 3 Menteri

Berita Gencil – Pemerintah telah menetapkan jadwal lebaran dan cuti bersama tahun 2023 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru 3 Menteri.

SKB 3 Menteri terakhir ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan SKB Sebelumnya, Penetapan Hari Libur Nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama Idul Fitri 2023 pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023. Namun, Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri terbaru. .

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, melalui SKB, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 M yang semula empat hari pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi 19, 20, 21, 24 , dan 25 April 2023.

Perubahan jadwal cuti bersama ini dilakukan agar masyarakat bisa berangkat lebih awal untuk menghindari kemacetan saat puncak mudik yang diperkirakan terjadi pada Jumat, 21 April 2023.