Kemenag Perpanjang Pembayaran Biaya Haji Hingga 19 Mei 2023

Berita Gencil – Kabar gembira bagi calon jemaah haji yang belum melunasi biaya haji, terbaru Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang pembayaran Biaya Perjalanan Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Direktur Pelayanan Haji Domestik Saiful Mujab mengatakan pembayaran biaya haji diperpanjang mulai hari ini hingga 19 Mei 2023.

Indonesia tahun ini mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus. Penukaran Bipih akan berlangsung mulai 11 April hingga 5 Mei 2023.

Saat itu, ada 188.964 jamaah yang telah melunasi biaya haji. Proses pelunasan kemudian diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Hingga penutupan, sudah ada 196.377 jemaah yang telah melunasi. Karena masih ada sisa kuota, redem diperpanjang.

“Kami perpanjang tahapan pelunasan biaya haji mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Saiful Mujab di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak membayar 1444 H sejak 11 April 2023. Namun, belum melakukan pembayaran atau konfirmasi pembayaran, masih diberi kesempatan.

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini tapi belum sempat melunasinya, kami berharap dalam perpanjangan ini bisa segera melunasinya,” ujarnya.

“Termasuk jamaah yang ditunda pelunasannya tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan tahun ini hanya untuk konfirmasi pelunasan, masih diberi kesempatan. Ini harus dimanfaatkan karena tahun depan kebijakan yang sama belum tentu diberlakukan,” lanjutnya.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga terus memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk kategori cadangan untuk melakukan pembayaran Bipih. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan. Sejak awal diberlakukan secara merata sebesar 15% dari kuota tiap provinsi, untuk dihitung secara proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota yang cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan untuk melunasi mencapai 40%. Sedangkan jika sisa kuota tinggal sedikit, jumlah cadangan dinaikkan menjadi 20%.

“Kami akan menghitung kuota cadangan tiap provinsi pada tahap perpanjangan ini secara proporsional. Dengan persentase 20% hingga 40%,” kata Saiful.

Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20%, yakni Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Kemudian Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Ada 12 provinsi dengan kuota cadangan 25%, yakni Aceh, Sumbar, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalteng. Kemudian Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Provinsi dengan kuota cadangan 30% adalah Sumut, Sumsel, Jabar, Bali. Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. “Kuota cadangan di Jawa Timur dan Maluku 35%. Sedangkan DKI Jakarta mencapai 40%,” kata Saiful.

Prioritas Keberangkatan

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan semua tahapan pembayaran masih ada sisa kuota di setiap provinsi. Jika tidak bisa berangkat tahun ini, akan diprioritaskan untuk keberangkatan tahun depan, ” dia melanjutkan.

Ia mengingatkan jemaah agar tidak tergiur dengan pihak yang menjanjikan kepergian.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria tersebut berarti belum berhak melunasi haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak yang berjanji berangkat. Apalagi dengan meminta uang pelunasan dengan dalih mereka akan membayarnya ke bank,” kata Saiful.

“Hanya mereka yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan menerima proses penyelesaian,” lanjutnya.

Saiful menegaskan, pembayaran seluruh setoran Bipih dilakukan di BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pembayaran Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 11 April hingga 19 Mei 2023.

“Masa pembayaran Bipih dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB,” ujarnya.