Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal. Salah satunya dengan menyita dan memusnahkannya agar tidak disalahgunakan, serta mengancam kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
GENCILNEWS – VOA – Sekitar 7.363 bal pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar dimusnahkan pada Selasa (28/3) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo terkait penanganan peredaran pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal dan mengganggu industri TPT dalam negeri. Sejumlah pejabat, antara lain Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, dan Dirjen Bea dan Cukai Askolani, turut menyaksikan perusakan tersebut.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam jumpa pers usai penghancuran mengatakan, pemerintah akan terus menindak tegas penyelundupan pakaian bekas impor untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, langkah ini akan terus didorong mengingat bisnis pakaian bekas menguasai 31 persen pasar pakaian di Indonesia, dan membanjirnya pakaian bekas impor ilegal telah merusak pasar UMKM dalam negeri.
Produk ilegal (pakaian bekas impor), selundupan ini, sudah menguasai 31 persen pasar UMKM kita (sektor tekstil). Jadi kalau kita melangkah lebih jauh, UMKM terpuruk, pasarnya akan habis,” kata Zulkifli.
Presiden Joko Widodo, tambah Zulkifli, telah memberikan instruksi kepada kementerian dan lembaga terkait untuk menangani pakaian bekas impor ilegal yang sebenarnya telah dilarang melalui peraturan menteri perdagangan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan 7.363 bal pakaian bekas impor itu diselundupkan dari Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Badan Bea dan Cukai dan Badan Reserse Kriminal Polri, lanjutnya, menggunakan data intelijen untuk melacak penyelundupan pakaian bekas impor. Hasilnya ditemukan sejumlah titik kritis atau disebut tikus pelabuhan.
Ia mengatakan, pakaian bekas impor ini juga masuk dari Batam, Kepulauan Riau hingga Lampung, termasuk Medan. Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta merupakan salah satu pelabuhan besar yang kerap menjadi sasaran operasi penyelundupan pakaian bekas impor ilegal. Triknya adalah merekayasa sebuah manifesto.