Perputaran Uang Judi Online Hingga 81 Triliun

Berita Gencil – Siklus perputaran uang judi online mencapai 81 triliun pada tahun 2022. Hal ini berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Bisnis.com, perputaran uang di rekening para penjudi online mencapai Rp 81 triliun pada Januari-November 2022. Angka tersebut meningkat signifikan sebesar 42,1 persen dibanding keseluruhan tahun 2021 sebesar Rp 57 triliun.

Perjudian online kembali menarik perhatian setelah menyusup ke situs-situs milik pemerintah untuk menampilkan konten mereka.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan penyebabnya adalah situs domain pemerintah .go.id Dimasukkan ke dalam konten perjudian, selain kurangnya pemahaman tentang keamanan siber, banyak domain yang tidak lagi digunakan secara aktif.

Penjudi online juga menggunakan situs milik pemerintah untuk membuatnya lebih tepercaya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi faktor rentannya situs pemerintah yang kerap disusupi konten judi online.

Berbagai modus dilakukan dalam peredaran uang judi online.

Pertama, penggunaan akun nominee untuk melakukan penyetoran dan penarikan terkait perjudian.

Kedua, menggunakan jasa money changer sebagai pusat pengumpulan uang, peredaran uang, dan dalam transaksi lintas batas.

Ketiga, pemanfaatan bisnis restoran di perumahan elite untuk menyembunyikan aktivitas perjudian.

Keempat, gunakan akun virtual, dompet elektronik, dan aset kripto sebagai alat pembayaran layanan. Ini dilakukan untuk mengelabui pengumpulan dan pembayaran dana.

“Kemenkominfo mengimbau pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi website ke Pusat Data Sementara Nasional. [PDNS] yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (14/2/2023).