Tunjangan Kerja ASN Kemenag Naik 80 Persen

Berita Gencil – Tunjangan kinerja (tukin) ASN Kementerian Agama (Kemenag) naik menjadi 80 persen. Kenaikan tunjangan ASN Kemenag disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Menurutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS Kementerian Agama.

“Alhamdulillah, ini kabar gembira bagi seluruh ASN Kemenag. Saya baru saja bertemu dengan Menpan RB, beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin 80 persen ASN Kemenag sudah disetujui,” kata Yaqut Cholil dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (15/6).

“Selanjutnya Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Menurutnya, kenaikan tunjangan kerja ASN Kementerian Agama ini merupakan hasil kerjasamanya dalam menjalankan program tersebut.

“Prestasi ini merupakan hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang telah bersedia bekerja sama, berpartisipasi dalam lomba melaksanakan reformasi birokrasi. Jangan kendor. program prioritas yang telah ditetapkan,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian PAN dan RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian Agama.

“Hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kementerian Agama adalah 75,84 dengan predikat BB,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

“Berdasarkan evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agama sebesar 80 persen,” lanjut Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.