Berita Gencil – Perusahaan tambang tembaga PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport-McMoran, Kamis (6/7), mengatakan belum mendapat izin pemerintah untuk melanjutkan ekspor bahan bakunya.
Diakui perusahaan, konsentrat tembaga menumpuk sehingga fasilitas penyimpanannya di Papua sulit menampungnya.
Indonesia pada bulan Juni melarang ekspor mineral mentah untuk menarik investasi ke dalam industri pengolahan logam dan meningkatkan nilai ekspornya, tetapi mengatakan akan mengizinkan beberapa perusahaan, termasuk Freeport, untuk terus mengekspor hingga pertengahan 2024.
“Tidak adanya izin ekspor mengakibatkan terhentinya kegiatan Freeport Indonesia yang berdampak signifikan terhadap keseluruhan kegiatan operasional dan penjualan hasil tambang,” kata juru bicara Freeport Indonesia, Katri Krisnati.
“Sampai saat ini kami masih menunggu izin ekspor keluar,” ujarnya seraya menambahkan, fasilitas penyimpanan di lokasinya di Kabupaten Mimika, Papua, sudah penuh dan sebagian disimpan di luar ruangan.
Lisensi ekspor Freeport berakhir pada 10 Juni, ketika Indonesia mulai melarang ekspor mineral mentahnya. Sejak itu perusahaan tidak melakukan pengiriman ke luar negeri, kata Katri.
Penimbunan konsentrat tembaga juga tak terhindarkan karena konsumen dalam negeri, PT Smelting, saat ini menutup sementara operasionalnya untuk pemeliharaan rutin selama 75 hari.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi ekspor untuk Freeport pada Juni lalu.
Berdasarkan rekomendasi dari Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan merupakan pihak yang menerbitkan izin ekspor kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Pejabat Kementerian Perdagangan tidak segera menanggapi permintaan komentar.