Berita Gencil – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program pembebasan denda pajak tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 yang berlangsung selama 6 bulan, mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2023.
“Kabar gembira bagi masyarakat Kalbar. Bebas bayar pajak dende (baiklah) hadir lagi,” tulis Sistem Administrasi Terpadu (Samsat) Pontianak di akun Instagram resmi @samsatpontianak, dikutip Berita Gencil, (20/3).
Berikut pengecualian dari PKB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat:
- Bebas dari denda PKB.
- Bebas Denda Pengalihan Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
- Gratis BBNKB II.
- Diskon 25 persen dari PKB. Diskon ini untuk wajib pajak yang menunggak selama 4 tahun.
- Diskon 40 persen dari PKB. Diskon ini untuk wajib pajak yang menunggak selama 5 tahun atau lebih.
Samsat Pontianak juga menegaskan bahwa kebijakan dari Pemprov Kalbar ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:
“Bagi pelanggar yang lalai memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) akan dikenakan sanksi, jika masa berlaku STNK sudah melebihi dua tahun, maka nomor kendaraan akan dihapus oleh pendaftar kendaraan bermotor jika pendaftaran dan identifikasi tidak dilakukan. dilakukan.”
Untuk itu, Samsat Pontianak berharap masyarakat Kalbar dapat memanfaatkan pembebasan denda PKB ini sebelum data kendaraan bermotor dihapus.